Analisis Yuridis Hak Cipta Musik dalam Karya Sinematografi (Studi Putusan Nomor 95/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat)
Abstract
Putusan judex facti dalam Perkara Hak Cipta Nomor 95/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat memicu ketegangan yuridis mengenai status musik tanpa teks yang diintegrasikan ke dalam karya sinematografi. Isu utama dalam penelitian ini adalah adanya misinterpretasi terhadap Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana hakim menganggap musik "melebur" menjadi aset milik produser film, sehingga meniadakan hak ekonomi pencipta asal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan analisis putusan pengadilan (case approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa musik tanpa teks tetap merupakan ciptaan yang mandiri dan otonom, sehingga integrasinya ke dalam film seharusnya tunduk pada rezim lisensi sinkronisasi, bukan pengalihan kepemilikan otomatis. Penafsiran tekstual hakim terhadap Pasal 33 ayat (1) terbukti mengabaikan prinsip sistematis dan teleologis dalam perlindungan hak cipta. Sebagai rekomendasi, penulis menekankan perlunya hakim niaga menerapkan penafsiran hukum yang lebih holistik dengan memisahkan identitas hukum pre-existing works dari karya sinematografi guna menjamin kepastian hak ekonomi pencipta serta menjaga ekosistem manajemen kolektif royalti di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2014.
Desbois, Henri. Le Droit d'Auteur en France. Paris: Dalloz, 1978.
Ficsor, Mihály. The Law of Copyright and the Internet. Oxford: Oxford University Press, 2002.
Goldstein, Paul. Goldstein on Copyright. New York: Wolters Kluwer, 2020.
Iyengar, T.R. Srinivasa. Copyright Act, 1957. New Delhi: Universal Law Publishing, 2010.
Latman, Alan. The Copyright Law: Howell's Copyright Law Revisited. Washington: BNA Books, 1979.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Mertokusumo, Sudikno . Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2014.
Nimmer, Melville B., dan David Nimmer. Nimmer on Copyright. New York: Matthew Bender, 2021.
Panuju, Redi. Hukum Hak Cipta: Perspektif Teoretis dan Praktis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.
Priapantja, Cita Citrawinda. Hak Cipta dan Tantangannya. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2018.
Priapantja, Cita Citrawinda. Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Masa Depan. Jakarta: UI Press, 2018.
Riswandi, Budi Agus. Hukum Hak Cipta di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2019.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Saragih, Yasmirah Mandasari, dan Alwan Hadiyanto. Pengantar Teori Kriminologi & Teori dalam Hukum Pidana. Bandung: Cattleya Darmaya Fortuna, 2021.
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi Internasional
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), Apr. 15, 1994, Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization, Annex 1C, 1869 U.N.T.S. 299.
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, Sept. 9, 1886, as revised at Stockholm on July 14, 1967, 828 U.N.T.S. 221.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 116.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 95/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9680
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




