Koneksitas Tindak Pidana Penipuan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor 214K/MIL/2014 dan Pengaturan Koneksitas dalam KUHAP 2025
Abstract
Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat dan dapat dilakukan oleh siapapun termasuk anggota TNI yang tunduk pada yurisdiksi peradilan Militer. Putusan Nomor MA Nomor 214 K/Mil/2014 merupakan putusan tindak pidana penipuan baik pelaku maupun korban anggota TNI dengan kerugian yang tidak terkait kepentingan militer. Masalah dalam tulisan ini: Apakah koneksitas dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014?; dan Bagaimanakah pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan pendekatan perundang-undangn dan kasus. Teori yang digunakan adalah unsur tindak pidana dan koneksitas. Hasil penelitiannya adalah Koneksitas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014, karena kedudukan pelaku dan korban merupakan anggota militer, namun kerugian bersifat pribadi tidak terkait dengan kepentingan militer. Pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menunjukkan adanya pembaharuan berupa proses rebalancing of jurisdiction antara peradilan umum dan peradilan militer yang meliputi, fleksibiltas penentuan peradilan; perkuatan koordinasi antar aparat penegak hukum; dan penekanan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi yang merupakan ciri sistem peradilan modern.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Black’s Law Dictionary. “Thomson-Reuters,” 2024. https://legal.thomsonreuters.com/blog/criminal-law-overview-related-terms-and-research-resources/?utm_source.
Dendy Steferry Winanto, Mulyono & Aos Sutisna. “Kewenangan JAMPIDMIL Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2025.
Haekal Attar. “Kuasa DPR di MK Sebut Kewenangan Peradilan Militer Ditentukan oleh Satus Prajurit,” 2025. https://www.nu.or.id/nasional/kuasa-dpr-di-mk-sebut-kewenangan-peradilan-militer-ditentukan-oleh-status-prajurit-fv41y?utm.
Hiariej, Eddy O.S. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Airlangga, 2012.
Iskandar Boy, dkk. “Reformation of Military Justice System in the Indonesia Military Law.” Eurasia: Economics & Business 6, no. 84 (2024): 3.
Kevin Angelo Pangaribuan, Irwan Triadi. “Comparative Analysis Of The Principles Of General Criminal Law And Military Criminal Law In The Indonesian Justice System.” CAUSA 13, no. 8 (2025): 1–6.
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Mil/2014 (2014).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2008.
Redaksi Berita Ibukota. “JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Sinergi Peradilan Militer dan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas,” 2025. https://www.beritaibukota.com/jam-pidmil-tegaskan-komitmen-sinergi-peradilan-militer-dan-umum-dalam-penanganan-perkara-koneksitas/?utm_source.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (2023).
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 (2021).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang KUHAP (1981).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer (2007).
StudySmarter. “Criminal Offence: Definition & Examples.” 2023, n.d. https://www.studysmarter.co.uk/explanations/law/uk-criminal-law/criminal-offence/?utm_source.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. Hukum Pidana: Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakrata: Muhammadiyah University Press, 2017.
Teguh Apriliyanto, Irman Putra & Ani Maryani. “Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.” Wajah Hukum 2, no. 9 (2025).
Zhumatayev, Seifulla, dkk. “Criminal Law and Criminological Aspects of Combatting Fraud.” International Annals of Criminology 13, no. Juni (2025): 1. https://www.cambridge.org/core/journals/international-annals-of-criminology/article/abs/criminal-law-and-criminological-aspects-of-combatting-fraud/EBD064D7AFFDA41361FF4045B2FB91C3.
DOI: https://doi.org/10.52447/sr.v9i1.9682
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta




