Jurnal STAATRECHTS menerbitkan karya ilmiah di bidang ilmu hukum. Jurnal ini menerima jenis naskah sebagai berikut:
1. Artikel Penelitian Orisinal
Artikel penelitian orisinal merupakan karya ilmiah yang memuat hasil penelitian hukum yang bersifat baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Penelitian dapat dilakukan melalui pendekatan normatif (doktrinal), empiris, maupun sosiolegal, dengan menggunakan berbagai pendekatan, seperti perundang-undangan, konseptual, kasus, komparatif, atau historis. Artikel harus menguraikan secara sistematis isu atau permasalahan yang dikaji, tujuan penelitian, metode yang digunakan, hasil temuan, serta aspek kebaruan (novelty) yang menjadi kontribusi penelitian terhadap pengembangan ilmu hukum.
Struktur: Judul; Abstrak; Kata Kunci; Pendahuluan; Metode; Pembahasan (dengan subjudul); Kesimpulan; Daftar Pustaka.
2. Artikel Konseptual
Artikel konseptual adalah karya ilmiah yang berfokus pada perumusan dan pengembangan gagasan, teori, argumentasi, atau model hukum melalui kajian mendalam terhadap asas-asas hukum, doktrin, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan. Penyusunan artikel ini tidak selalu memerlukan pengumpulan data primer, tetapi harus menghasilkan pemikiran baru yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui analisis kritis terhadap pandangan hukum yang telah berkembang, penawaran perspektif interpretasi alternatif, maupun perumusan rekomendasi untuk pembaruan hukum.
3. Artikel Tinjauan
Artikel tinjauan merupakan karya ilmiah yang membahas secara kritis dan terstruktur perkembangan kajian literatur, regulasi, serta putusan pengadilan dalam bidang hukum tertentu. Artikel ini tidak hanya menyajikan rangkuman dari berbagai sumber, tetapi juga mengevaluasi perkembangan pemikiran, memetakan perdebatan akademik, dan mengungkap kesenjangan dalam penelitian yang telah dilakukan. Selain itu, artikel tinjauan diharapkan dapat memberikan landasan bagi penentuan agenda penelitian berikutnya serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan untuk pengembangan hukum pada masa mendatang.




