PEMANFAATAN GADGET DALAM MEMAKSIMALKAN PELAYANAN MASYARAKAT

Nur Afni Khafsoh

Abstract


Abstract: The use of gadgets in children has a positive and negative impact. The positive impact of using gadgets among others can help learn the child and can provide information about the broad knowledge and easy way to access it. While the negative impact is decreased socialization with others, addictive effects, resulting in decreased visual function and others. However, from all the shortcomings, it would be good impact the use of this gadget can make a breakthrough for the government in running the program. As is known, public service is one of the programs provided by the government in the development process, often the government program is not running properly due to the many inhibiting factors, such as access that is difficult for the public to get information, the mainset of the government that is still traditional to the public indifference in the government program . This has become a challenge for the government to create a breakthrough in government policy. As with using gadgets in the process of program socialization or program implementation. At the same time invite the community to participate actively in the development process, especially pembangunnan village potential to be developed. However, it is not easy to use technological advances in the implementation of government programs. The obstacles faced are infrastructure preparation and human resource capability. So that community participation in the development process can increase and society can be the subject in the nation's progress.

Keywords: Gadget, Community Service, Technology Utilization

Abstrak: Penggunaan gadget pada anak memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari penggunaan gadget yaitu dapat membantu belajar anak, dapat memberikan informasi tentang ilmu pengetahuan yang luas dan mudah mengaksesnya. Sedangkan dampak negatifnya yaitu menurunnya sosialisasi dengan orang lain, memberikan efek kecanduan, mengakibatkan menurunnya fungsi penglihatan dan lain-lain. Namun, dari segala kekurangan tersebut, alangkah baiknya dampak penggunaan gadget ini dapat menjadikan terobosan bagi pemerintah dalam menjalankan programnya. Seperti diketahui, pelayanan masyarakat menjadi salah satu program yang disediakan pemerintah dalam proses pembangunan, seringkali program pemerintah tidak berjalan sesuai mestinya dikarenakan banyaknya faktor penghambat, seperti akses yang sulit dimiliki masyarakat untuk mendapat informasi, mainset oknum pemerintah yang masih tradisional hingga ketidakpedulian masyarakat dalam program pemerintah. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam kebijakan pemerintah. Seperti dengan menggunakan gadget dalam proses sosialisasi program ataupun pelaksanaan program. Sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, terutama pembangunnan desa yang potensial untuk dikembangkan. Namun, tidak mudah menggunakan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan program pemerintah. Kendala yang dihadapi adalah persiapan infrastruktur dan kemampuan sumber daya manusia. Tentunya hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Kata kunci: Gadget, Pelayanan Masyarakat, Pemanfaatan Teknologi

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, A. (2007). Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

B, R. (2013). Kebijakan Publik: Membangun Mutu Pendidikan Menuju Era Global . Bandung: CV Smile's Indonesia Institute.

Creswell, J. W. (2014). Penelitian Kualitatif Dan Desain Riset. (S. Z. Qudsy, Ed., & A. L. Lazuardi, Trans.) Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dunn, W. (2015). Pengantar Analisis Kebijakan Publik . Yogyakarta: UGM Press.

Dwiyanto, & dkk. (2010). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijkana. Yogyakarta: UGM.

edy, A. (2015). Ayah Edy Menjawab Problematika Orangtua ABG dan Remaja. Jakarta: Noura Book Publishing.

Irawan, J., & Armayati, L. (2013). Pengaruh Kegunaan Gadget Terhadap Kemampuan Bersosialisasi Pada Remaja. An-Nafs, 29.

KBBI. (2016, April Tuesday). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1.9. Retrieved April Tuesday, 2017, from Kamus Versi Online/Daring: http://kbbi.web.id/gawai-2

Kominfo, p. (2017, Maret 29). Pemkot Madiun Siapkan Kota Madiun Sebagai Kota Layak Anak. Retrieved April 12, 2017, from Pemerintah Kota Madiun: http://madiunkota.go.id/?p=740

Kurniawan, A. (2015). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: PT Pembaharuan.

Lukman, S. (2012). Manajemen Kualitas Pelayanan Publik . Jakarta: STIA-LAN Press.

Manumpil, B., Ismanto, Y., & Onimbala, F. (2015). Hubungan Penggunaan Gadget Dengan Tingkat Prestasi Siswa Di SMA Negeri 9 Manado. ejornal Keperawatan, 1.

Marzali, A. (2014). Struktural-Fungsionalisme. Journal Universitas Indonesia, 127.

Nasrudin, A. (2014, September 22). Kementerian Agama BAlai Diklat Keagamaan Bandung. Retrieved April 11, 2017, from Implementasi E-Government Di Pemerintah Kabupaten Bandung: http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/371-implementasi-e-government-di-pemerintah-kabupaten-bandung

Nurudin. (2009). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Rajawali Pers.

Pratiwi, Y., Wijaya, A. F., & Prasetyo, W. Y. (2013). Implementasi E-Service Pada Organisasi Publik di Bidang Pelayanan Pendidikan Studi tentang Program Penerimaan Siswa Baru (PSB) Real Time Online DInas Pendidikan Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik, 206.

S, P. (2016). Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Said, I. (2013). Paradigma Sosial Dan Masyarakat . JUrnal Berita Sosial, 35.

Sinambela, & dkk. (2010). Reformasi Pelayanan Publik: Teori Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Sosiawan, E. A. (2008). Tantangan dan Hambatan dalam Implementasi E-Government di Indonesia. Seminar Nasional Informatika UPN "Veteran" Yogyakarta (p. 99). Yogyakarta: UPN "Veteran" Yogyakarta.

Suharto, E. (2007). Pekerjaan Sosial dan Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung: Rafika Aditama.

Suharto, E. (2009). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Rafika Aditama.

Wikipedia. (2016, Desember 4). Ensiklopedia Bebas. Retrieved April 11, 2017, from Gawai: https://id.wikipedia.org/wiki/Gawai

Undang-undang

UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 4 tentang Pembinaan Telekomunikasi

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa

UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik




DOI: https://doi.org/10.52447/ijpa.v3i1.725

Refbacks

  • There are currently no refbacks.