FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETERLAMBATAN PENETAPAN APBD DI KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2021

dia mus fira, sri wahyu handayani

Abstract


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan Peraturan Daerah  rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD berfungsi sebagai perencanaan, pengalokasian, pengawasan, pengesahan, penyaluran, dan pemantapan keuangan daerah. Dampak dari keterlambatan penetapan APBD adalah pelaksanaan pembangunan di daerah akan tertunda, setelah berlakunya Permendagri  Nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.  Akibat keterlambatan penetapan APBD, pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan menjadi tidak efektif dan efisien pada tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan penetapan APBD di Kabupaten Simeulue tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Suatu pendekatan atau penelusuran untuk menggali dan memahami suatu fenomena sentral berguna untuk mengidentifikasi variabel-variabel masalah yang mempengaruhi keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Simeulue Tahun 2021. Dari hasil penelitian diperoleh 5 faktor yang menjelaskan pengaruh keterlambatan APBD Kabupaten Simeulue terhadap Tahun Anggaran 2021, yaitu: (1) Pengaruh faktor komitmen dan kepentingan eksekutif. (2) Pengaruh faktor kurang baiknya hubungan komunikasi antara eksekutif dan legislatif (3) Pengaruh faktor koordinasi dan kompetensi SKPD (4) pengaruh faktor perubahan peraturan perundang-undangan dan Peraturan  Menteri Dalam Negeri (5) Pengaruh faktor latar belakang pendidikan dan terjadinya mutasi dilingkungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Faktor ini membuktikan keterlambatan penyampaian data APBD, sehingga perlu ditingkatkan kompetensi dan kualitas TPAD serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBD.


Keywords


Eksekutif, APBD,legislatif, Harmonis, konsistensi

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Sari Elmita, 2015. Pengaruh Hubungan Eksekutif dan Legislatif, Latar Belakang Pendidikan, Divided Government dan Dana Alokasi Umum Terhadap Keterlambatan Penetapan APBD Kabupaten Limapuluh Kota. Faculity Of Economics Riau University, Pekanbaru, Indonesia

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Raco J.R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta,2010

Bupati Simeulue. Peraturan Bupati Simeulue Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2021

Ratnawati.2019. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Keterlambatan Dalam Penyusunan APBD(studi khasus pada Kabupaten Ponorogo). Undergraduate Thesis, Universitas Katolik Widya Mandala Madiuan. Facualy Of Economics Accounting http://repository.widyamandala.ac,id/id/eprint/996

Prameswara Agni. 2015. SIPD Bagian Integral Dokumen perencanaan Pembangunan Daerah. Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri http://bagda.kemendagri.go.id/id

Halim Abdul, Abdullah Syukriy.2006. Hubungan dan Masalah Keagenan Dipemerintah Daerah. Jurnal akuntansi Pemerintahan http://kelembagaanandas.wordpress.com/teori-agensi-principal-agent-theory/abdul-halim-dan-syukriy-abdullah/

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

JDIH BPK RI,2020.Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.JDIH.SETNEG.GO.ID http://peraturan.bpk.go.id/

Bandi. (2016). ANGGARAN SEKTOR PUBLIIK (AnSP). Http://Bandi.Staff.Fe.Uns.Ac.Id/, 53.

Bupati simeulue. (2021). Qanun APBK Simeulue 2021. Bappeda Simeulue, 1–11.

ekaputra, N. D. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)Dalam Penyusunan Dokumen RKPD Di Kabupaten Nganjuk. 21(1), 18. http://dspace.ucuenca.edu.ec/bitstream/123456789/35612/1/Trabajo de Titulacion.pdf%0Ahttps://educacion.gob.ec/wp-content/uploads/downloads/2019/01/GUIA-METODOLOGICA-EF.pdf

Megawati. (2018). Analisis Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Perda APBD di Provinsi Sulawesi Barat. Analisis Hubungan Eksekutif Dan Legislatif Dalam Pembuatan Perda APBD Di Provinsi Sulawesi Barat Megawati, 11(2), 53–65.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 445.

Nurhafid, A. (2017). Tinjauan atas Penyusunan Anggaran dan Realisasinya sebagai Alat Penilaian Kinerja Perusahaan pada PT Taspen (Persero) KCU Bandung. STIE Ekuitas, 10–27.

Pemerintah Kabupaten Simeulue. (2019). Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simeulue TA 2019 Halaman 10. 10.

Pemerintah Kabupaten Simeulue. (2021). RKPK Kabupaten Simeulue 2021. BAPPEDA Simeulue.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Media Hukum, 184.

Peraturan, M., & Daerah, K. (2006). Tulisan Hukum – UJDIH BPK RI Perwakilan Riau 1. 1–13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017. (2017). PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA .

Putra, D. A., Basuki, P., & Martiningsih, S. P. (2017). Determinan Sinkronisasi Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dengan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS ) Kota Mataram Tahun 2015. Jurnal Akuntansi Dan Investasi, Vol. 18 No. 1, Hlm: 48-65, Januari 2017 Artikel Ini Tersedia Di Website: Http://Journal.Umy.Ac.Id/Index.Php/Ai DOI: 10.18196/Jai.18160, 18(1), 48–65. https://doi.org/10.18196/jai.18160

Raco, J. . (2010). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. https://doi.org/10.31219/osf.io/mfzuj

Setiyowati, L., Ispriyarso, B., Magister, S., Hukum, I., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2019). Upaya preventif dalam rangka pengawasan terhadap apbd melalui penjaringan aspirasi masyarakat oleh dprd 1. 1, 250–265.

Siagian, asido pangidoan. (2016). ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETERLAMBATAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN LABUHANBATU.

Subechan, Hanafi, I., & Haryono, B. S. (2014). Analisis Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan Penetapan APBD Kabupaten Kudus. Wacana, 17(1), 1–12.

Tangkowit, R. H., Kalangi, L., & Lambey, L. (2017). Faktor – Faktor Penghambat Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Pada Pemerintah Kota Kotamobagu. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill,” 8(1), 97–107. https://doi.org/10.35800/jjs.v8i1.15329

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. (2014). Pemerintah Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia, 460. https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf

Pemerintah Kabupaten Simeulue. (2020). RKPK Kabupaten Simeulue 2020. BAPPEDA Simeulue

Pemerintah Kabupaten Simeulue. (2019). RKPK Kabupaten Simeulue 2019. BAPPEDA Simeulue

Pemerintah Kabupaten Simeulue. (2018). RKPK Kabupaten Simeulue 2018. BAPPEDA Simeulue

Amanah, N. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Serang.(Universitas Sultan Ageng Tirtayasa) http://ap.fisip-untirta.ac.id




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v7i1.5619

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung