IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Goestyari Kurnia Amantha

Abstract


Penyederhanaan Birokrasi merupakan kebijakan yang didasarkan pada keinginan pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan kelembagaan dan birokrasi. Pada prinsipnya kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pemerintah Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Melalui berbagai proses implementasi kebijakan mengkasilkan kinerja inplementasi yang ditandai sebagai outcome yang memiliki dampak langsung, dampak jangka menengah dan dampak jangka panjang. Memalui metode penelitian deskriptif kualitatif maka akan diuraikan bagaimana proses implementasi kebijakan berbasis outcome pada  Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui tiga tahapan penyederhanaan birokrasi kita akan melihat bagaimana kinerja implementasi. Proses Penyetaraan Jabatan pada 669 jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi dampak langsung dari implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, hal ini diartikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memangkas 669 jabatan struktural yang ada. Selanjutnya melalui tahapan penyetaraan jabatan bagi 503 jabatan struktural ke jabatan fungsional merubah secara langsung individu Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang tadinya menyandang posisi pejabat struktural disetarakan menjadi pejabat fungsional. Selanjutnya yang menjadi dampak jangka panjang yaitu sistem kerja yang berlaku pada Pemerintah Provinsi Lampung mulai saat ini harus berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dimana tidak lagi ada birokrasi yang bertingkat-tingkat dan lebih banyak menggunakan pendekatan kerja tim, sehingga lebih fleksibel, dinamis dan lincah.


Keywords


Implementasi; Kebijakan; Penyederhanaan Birokrasi

Full Text:

PDF

References


Aneta, A. (2010). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERKOTAAN (P2KP) DI KOTA GORONTALO. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 55–65.

Bramantyo; Mardjoeki dalam Rusliandy. (2022). Analisis Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 8(April), 53–70.

Pratama, A., Rajak, A., & Sabuhari, R. (2022). Pengaruh Penyederhanaan Birokrasi Terhadap Kepuasan Kerja dan Dampaknya Pada Kinerja Pegawai di Lingkup BPS Se- Provinsi Maluku Utara (Studi Tentang Pengalihan Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(23), 712–728.

Rizaldin, M. (2016). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban , Keamanan, Dan Keindahan ( Studi Kasus Larangan Berdagang Di Taman Lansia Kota Bandung ). Skripsi, 4, 8–26.

Setiawan, I., Sururama, R., & Nurdin, I. (2022). Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Organisasi Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 2(1), 12–25. https://doi.org/10.33701/jtpm.v2i1.2380

Sholihah, L., & Mulianingsih. (2023). Reformasi Birokrasi (Reposisi dan Penerapan E-Government). JMB Media Birokrasi, 5(1), 41–58.




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v9i2.7678

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung