PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR FISIK DESA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (STUDI PADA DESA BANTUIL KECAMATAN CERBON, BARITO KUALA)

Beni Akhmad, Fika Fibriyanita, Deli Anhar, Junaidy Junaidy

Abstract


Pembangunan infrastruktur fisik desa memang sangat penting untuk meningkatkan kualitas desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur fisik desa merupakan prioritas utama yang di rencanakan oleh pemerintah Desa Bantuil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan perencanaan pembangunan infrastruktur fisik desa di Desa Bantuil Kecamatan Cerbon. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode diskriptif. Peneliti akan menganalisis secara kualitatif yang didapatkan berupa data dari lapangan bertujuan untuk memperoleh gambaran seutuhnya menurut pandangan peneliti saat didapatkan dilapangan. Secara umum perencanaan pembangunan infrastruktur masih terkendala dengan keuangan desa karena keuangan Desa Bantuil masih di bagi lagi dengan adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Desa Bantuil merencanakan pembangunan infrastruktur dengan membuat program pembangunan infrastruktur Desa Bantuil agar mencapai target dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa pada umumnya, sehingga masyarakat bisa menikmati fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah desa dengan lebih baik. Pembangunan infrastruktur fisik desa menjadi prioritas utama dalam kegiatan desa dan rencana dalam keuangan desa setiap tahunnya. Sarana dan prasarana merupakan fokus dan tujuan dari pembangunan infrastruktur fisik desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bantuil.

 

Kata Kunci: Pembangunan, Infrastruktur Fisik, Otonomi


Keywords


Pembangunan, Infrastruktur Fisik, Otonomi

Full Text:

PDF

References


Abdullah Rozali. (2010). Pelaksanaan Otonomi Luas (Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara langsung). Rajawali Pers

Faisal Muhammad. (2019). Pembangunan Desa Dalam Perspektif Sosiohistoris. Garis Katulistiwa (Anggota IKAPI Sulsel)

Moleong, L. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Pasca Pratama Yogi. (2018). Pemberdayaan dan Pembangunan Desa. Draft Media, Riau

Suaib, M. R. (2016). Pengantar Kebijakan Publik Dari Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, Good Governance, Hingga Implementasi Kebijakan. Calpulis.

Sukriono Didik. (2015). Otonomi Desa dan Kesejahteraan Rakyat. Transisi

Sugiyono. (2019). Metode penelitian Kualitatif Kuantitatif. Alfabeta.

Wahab, S. A. (2012). Analisis Kebijakan. PT Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v9i2.7699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta


Pengunjung