REFORMASI STRUKTURAL ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Dalam Perspektif PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah)
Abstract
ABSTRAK
Reformasi birokrasi pada tatanan pemerintah daerah meliputi bidang organisasi perangkat daerah atau yang disebut dengan reformasi struktural. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan. Pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 mengarahkan tata kelola organisasi perangkat daerah dan memberikan panduan reformasi struktural birokrasi kepada daerah untuk mampu mengembangkan ruang kerja birokrasi yang memungkinkan aparat publik melakukan perbaikan kinerja pelayanan yang efektif dan efisien sesuai fungsi dan tugas pokok organisasi perangkat daerah.
Kata-kata kunci : perangkat daerah, pelayanan, reformasi birokrasi, reformasi struktural
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Keban, Yeremis T. (2008). Enam Dimensi Strategis Administrasi Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media.
Aturan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Internet
Darmawan, Yusran. (2010). Pandangan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. (diakses pada 10 November 2010)
Syani, Abdul. 2010. Analisis Dampak Penerapan PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (www.antaranews.com,) diakses pada 11 November 2010)
Wiryanto, Wisber. 2009. Reformasi Administrasi Pemerintahan Daerah, (Online), (diakses pada 10 November 2010)
DOI: https://doi.org/10.52447/gov.v1i1.85
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta