Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Warih Anjari. Timbo T Mangaranap

Abstract


ABSTRAK

Pasca pandemi Covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia, anak rentan mengalami kejadian diluar  kebiasaan sehari-hari. Kebiasaan berkegiatan disegala bidang mengalami perubahan signifikan dimasa endemic Covid 19.  Fenomena kekerasan seksual yang memunculkan kejahatan seksual merupakan ancaman bagi perkembangan anak  Meningkatnya kejahatan seksual yang berbasis kekerasan seksual diindikasikan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat. Tingginya tingkat kepadatan penduduk memicu kerentanan anak sebagai korban kejahatan seksual. Kelurahan Kalibaru merupakan salah satu dari 7 kelurahan di wilayah kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang kepadatana penduduknya tergolong tinggi, sehingga berpotensi untuk terjadi gesekan antar warga. Untuk  menjaga agar anak    warga Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara   mendapatkan perlindungan dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, maka dilakukan sosialisasi dan edukasi pelecehan seksual. Guna memperkuat pemahaman tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan tanggal 22 Juli 2022 pada  masyarakat RT. 008/RW. 004 dan RT. 009/RW. 004 Kelurahan Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Metode pelaksanaan dengan penyuluhan, pretest, dan posttest.  Hasil kegiatan  diperoleh:  aspek kognitif  (pengetahuan pelecehan seksual) terjadi peningkatan dari memahami ke sangat memahami, peningkatan terjadi satu tingkat. Demikian juga untuk aspek affektif  (sikap terhadap pelecehan seksual)  terjadi kenaikan satu  tingkat yaitu dari memahami ke sangat memahami. Sarannya kelanjutan pelaksanaan pengabdian masyarakat tidak hanya bidang perlindungan anak tetapi pada bidang hukum lainnya. Hal ini bertujuan sebagai  tindakan preventif terhadap kejahatan yang mungkin akan menyerang warga kelurahan Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

 


Keywords


Sosialisasi, Perlindungan Hukum, Terhadap Anak, Korban Pelecehan, Seksual

Full Text:

PDF

References


Ardito Ramadhan, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun, diakses 9 Agustus 2022

Daviq Chairilsyah, Pembentukan Kepribadian Positif Anak Sejak Usia Dini, EDUCHILD. Vol.01 No.1 Tahun 2012, hlm. 1

Imam Al Ghazali dalam Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm.115

Muya Barida, Perkembangan Perilaku Anak Melalui Imitasi, Jurnal Care Edisi Khusus Volume 3 No.3 Maret 2016, hlm. 13.

World Health Organization, 2017.

https://nasional.tempo.co/read/1557395/ini-beda-kekerasan-seksual-dengan-pelecehan-seksual, diakses 9 Agustus 2022

https://metro.sindonews.com/read/690323/170/5-kelurahan-terpadat-di-jakarta-nomor-2-urutan-pertama-di-asia-tenggara-1645192947/10, diakses 9 Agustus 2022.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual




DOI: https://doi.org/10.52447/km.v3i1.6812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.