Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual
Abstract
ABSTRAK
Pasca pandemi Covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia, anak rentan mengalami kejadian diluar kebiasaan sehari-hari. Kebiasaan berkegiatan disegala bidang mengalami perubahan signifikan dimasa endemic Covid 19. Fenomena kekerasan seksual yang memunculkan kejahatan seksual merupakan ancaman bagi perkembangan anak Meningkatnya kejahatan seksual yang berbasis kekerasan seksual diindikasikan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat. Tingginya tingkat kepadatan penduduk memicu kerentanan anak sebagai korban kejahatan seksual. Kelurahan Kalibaru merupakan salah satu dari 7 kelurahan di wilayah kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang kepadatana penduduknya tergolong tinggi, sehingga berpotensi untuk terjadi gesekan antar warga. Untuk menjaga agar anak warga Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara mendapatkan perlindungan dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, maka dilakukan sosialisasi dan edukasi pelecehan seksual. Guna memperkuat pemahaman tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan tanggal 22 Juli 2022 pada masyarakat RT. 008/RW. 004 dan RT. 009/RW. 004 Kelurahan Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Metode pelaksanaan dengan penyuluhan, pretest, dan posttest. Hasil kegiatan diperoleh: aspek kognitif (pengetahuan pelecehan seksual) terjadi peningkatan dari memahami ke sangat memahami, peningkatan terjadi satu tingkat. Demikian juga untuk aspek affektif (sikap terhadap pelecehan seksual) terjadi kenaikan satu tingkat yaitu dari memahami ke sangat memahami. Sarannya kelanjutan pelaksanaan pengabdian masyarakat tidak hanya bidang perlindungan anak tetapi pada bidang hukum lainnya. Hal ini bertujuan sebagai tindakan preventif terhadap kejahatan yang mungkin akan menyerang warga kelurahan Kalibaru kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardito Ramadhan, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun, diakses 9 Agustus 2022
Daviq Chairilsyah, Pembentukan Kepribadian Positif Anak Sejak Usia Dini, EDUCHILD. Vol.01 No.1 Tahun 2012, hlm. 1
Imam Al Ghazali dalam Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm.115
Muya Barida, Perkembangan Perilaku Anak Melalui Imitasi, Jurnal Care Edisi Khusus Volume 3 No.3 Maret 2016, hlm. 13.
World Health Organization, 2017.
https://nasional.tempo.co/read/1557395/ini-beda-kekerasan-seksual-dengan-pelecehan-seksual, diakses 9 Agustus 2022
https://metro.sindonews.com/read/690323/170/5-kelurahan-terpadat-di-jakarta-nomor-2-urutan-pertama-di-asia-tenggara-1645192947/10, diakses 9 Agustus 2022.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI: https://doi.org/10.52447/km.v3i1.6812
Refbacks
- There are currently no refbacks.