UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK MELALUI EDUKASI ANTI BULLYING PADA SISWA SMP
Abstract
Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan sangat membahayakan masa depan siswa peserta didik. Tindakan yang sifatnya agresif, biasanya disengaja, yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat untuk menyakiti, merendahkan, atau menindas korban secara fisik, verbal, sosial, maupun cyber. Bullying merupakan bagian dari kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang melanggah hak-hak anak. Terjadi peningkatan kompleksitas pelanggaran hak anak sesuai dengan perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta ketimpangan akses layanan dasar di wilayah tertinggal. Sehingga kasus perundungan banyak terjadi di sekolah. SMP Kampung Sawah, salah satu sekolah di Semper Timur Cilincing Jakarta Utara rentan terjadi perundungan. Hal ini karena rendahnya edukasi bullying dikalangan siswa. Kegiatan ini meningkatkan pemahaman siswa tentang pengertian, bentuk, dan dampak bullying, baik secara sosial maupun hukum. Siswa menjadi lebih sadar bahwa bullying bukan sekadar candaan, tetapi tindakan yang dapat merugikan fisik dan psikis serta memiliki konsekuensi hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap empati, solidaritas, dan keberanian untuk melaporkan tindakan perundungan. Sekolah berkomitmen membentuk Tim Anti-Bullying sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus bullying di lingkungan sekolah. Guna memperkuat budaya sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun, agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan guru, orang tua, serta pihak terkait lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam melakukan Bullying2017Jurnal Penelitian dan PPM42324-331
Humas KPAI2026KPAI Paparkan Laporkan Akhir Tahun 2025: Potret Tantangan dan Penguatan Perlindungan Anak di Indonesia Jakarta Humas KPAI
Jawa Barat Catat Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Terbanyak 2025 Jakarta Good Stats
Pembentukan Karakter Anak Sebagai Wujud Imitasi Perilaku Orang Tua 2023 Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini
Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2015). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
DOI: https://doi.org/10.52447/km.v6i1.9476
Refbacks
- There are currently no refbacks.

