EKSISTENSI PARLEMEN INDONESIA SETELAH AMANDEMEN KONSTITUSI
Abstract
Parlemen Indonesia terdiri atas tiga pilar kelembagaan, yakni Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyaratan Rakyat.Ketiga lembaga tersebut masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda secara ormativet. Salah satu lembaga, yakni Dewan Perwakilan Daerah diberi kewenangan hanya sebagai “Dewan Pertimbangan DPR”, sehingga hal ini yang menyebabkan tidak efektifnya fungsi lembaga perwakilan ini dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Di samping itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan cirri khas Indonesia sehingga kelembagaan parlemen Indonesia tidak menganut konsep bikameralisme sebagaimana yang dikonseptualisasikan oleh para ahli, tetapi menganut tricameralisme.Hanya saja secara umum, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga belum seimbang dan masih dominan satu atas yang lainnya.Itulah sebabnya, Parlemen Indonesia disebut sebagai “tricameralisme ormativetic” atau disebut juga dengan “trikameralisme setengah hati”.
Kata kunci : DPR, DPD, MPR, Parlemen, Konstitusi, Amandemen, Lembaga Perwakilan
Full Text:
PDFReferences
Andrew S. Ellis, Lembaga Legislatif Bikameral? Sebuah Agenda dan Beberapa Pertanyaan. makalah.Jakarta, 2001. Dikutip dari Isharyanto, Menengok Watak Parlemen Bikameral Di Indonesia, Yustisia Edisi Nomor 69, September-Desember 2006
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Press, Yogyakarta, 2003
Baharoeddin, Z, Menyongsong Lahirnya Undang-Undang Dasar Baru, Tinta Mas, Jakarta: 1957.
Hamdan Zoelva, Paradigma Baru Politik Pasca Perubahan UUD 1945. Makalah yang disampaikan pada acara Diklat Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2003 di Bidakara, Jakarta. Makalah ini dengan beberapa revisi, pernah disampaikan dalam Seminar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD, yang dilaksanakan di Hotel Horison Jakarta oleh Inti Media Network.
Happy Bone Zulkarnain, Hubungan Kerja dan Mekanisme Kerja DPD dengan DPR dan Lembaga-Lembaga Negara Lain, Dalam ‘Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan RI’ , dan UNDP, Jakarta: 2003
Isharyanto, Menengok Watak Parlemen Bikameral Di Indonesia, Yustisia Edisi Nomor 69, September-Desember 2006.
Jimly Asshiddiqie , Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945; UII Press, Jakarta: 2004.
__________,Konstitusi & Konstitusionalisme di Indonesia; Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta: 2005.
__________,Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi;Serpihan Pemikiran Hukum Dan HAM; Konstitusi Press, Jakarta: 2005.
¬¬¬¬¬¬__________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP Kelompok Gramedia, 2007
Jurnal Legislasi Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-Undang, Vol. 2 No.3 – September 2005.
Laica Marzuki, Keberadaan DPD dan Kaitannya Dalam Pembentukan UU, Jurnal Legislasi Indonesia: Vol. 2 No.3 – September 2005.
Ramlan Surbakti, Menuju Demokrasi Konstitusional: Reformasi Hubungan dan Distribusi Kekuasaan, dalam Maruto MD dan Anwari WMK(edit.), Reformasi Politik dan Kekuatan Masyarakat, Kendala dan Peluang Menuju Demokrasi, LP3ES, Jakarta. 2002
Reni Dwi Purnomowati, Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, Rajawali, Jakarta: 2005
Saldi Isra, Penataan Lembaga Perwakilan Rakyat Sistem Trikameral Ditengah Supremasi Dewan Perwakilan Rakyat, Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No. 1, Juli 2004
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 , Kencana, Jakarta, 2011
Yusdar, Aminuddin Ilmar, dan Hamzah Halim, Format Kelembagaan Dan Pola Hubungan MPR Dengan DPR Dan DPD Pasca Amandemen UUD Tahun 1945, Jurnal Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, (tt)
Happy Bone Zulkarnain , Hubungan Kerja dan Mekanisme Kerja DPD dengan DPR dan Lembaga-Lembaga Negara Lain, Dalam ‘Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan RI’ , dan UNDP, Jakarta: 2003.
Undang-Undang dan Internet
Persandingan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta: 2002.
Berebut Posisi Di MPR, Apa Motifnya?http://www .suarapembaharuan. com/news /2004/ 10/10/Utama/ut01.htm
Jurnal dan Siaran Pers DPD Dan Federalisme, 18 Mei 2005
http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-August/000092.html
Ginandjar Kartasasmita, DPD dan Penguatan Demokrasi, (tt)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta