Implikasi Normatif Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 Terhadap Perlindungan Kelompok Minroritas Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Negara Indonesia mempunyai keungggulan, yaitu pluralitas, kemajemukan yang bersifat
multidimensional. Kemajemukan suku, ras, etnik golongan dan agama adalah warna dasar dan
nafas yang membuat Indonesia memiliki nilai yang unik dan spesifik. Negara berkewajiban
memfasilitasi masyarakat yang hidup di dalam wilayahnya untuk dapat hidup rukun
berdampingan. Negara menjamin kebebasan semua warga negaranya untuk melaksanakan
kepercayaannya masing-masing seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang
berbunyi: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan itu”. Oleh karena itu rumah ibadah
dan pelaksanaan ibadah umat beragama adalah hal yang penting dan mendasar bagi setiap umat
beragama yang jamin negara. Kebebasan untuk beragama di Indonesia ini dituangkan dalam
konstitusi (UUD 1945) sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 28 E mengenai kebebasan beragama
dan beribadah; pasal 28 J yang mengatur mengenai batasan dalam beribadah bagi setiap orang agar
tercipta ketertiban ; serta pasal 29 yang memberikan jaminan menjalankan agama dan
kepercayaan. Peran UUD 1945 sebagai pemersatu, bukan berarti UUD 1945 menghilangkan atau
menafikkan adanya perbedaan yang beragam dari seluruh rakyat Indonesia. Konflik pendirian
rumah ibadah acapkali menjadi hambatan upaya penciptaan kerukunan umat beragama. Tidak
jarang ditemukan dalam pendirian rumah ibadah mengalami problematika, sebab permasalahan
rumah ibadah sesuatu yang sangat sensitif dan seringkali menjadi pemicu terjadinya konflik.
Kata Kunci : rumah ibadah, kebebasan beragama
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.52447/sr.v4i1.4900
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright Pusat Penelitian Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta