Regulasi Media di Indonesia (Kajian pada Keterbukaan Informasi Publik dan Penyiaran)
Abstract
Regulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Regulasi juga merupakan segala yang mengatur kehidupan bersama selain itu regulasi juga mengatur etika. Regulasi Media adalah aturan-aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan yang mengatur hubungan dan operasional media massa dan teknologi media. Regulasi sangat penting bagi keteraturan dan keseimbangan hubungan media dengan pemerintah, masyarakat, sesama industri media dan global media. Regulasi media diperlukan untuk membatasi pemberitaan dan penggunaan tekologi media akan terjadinya celah pelanggaran hukum saat regulasi tersebut tidak dibuat. Regulasi dibentuk oleh negara yaitu oleh lembaga legislatif dan eksekutif sedangkan pengujiannya dilakukan oleh lembaga yudikatif.
Kata Kunci: Regulasi, Media, Pemerintah, MasyarakatFull Text:
PDFReferences
Abrar, Ana Nadya. 2008. Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Wahyono, dkk. 2011. Ironi Eksistensi Regulator Media di Era Demokrasi. Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan Tifa.
Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
DOI: https://doi.org/10.52447/promedia.v1i2.111
Refbacks
- There are currently no refbacks.