“Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi melalui Penyadapan Berdasarkan Regulasi Media”

danang trijayanto

Abstract


Penggunaan teknologi komunikasi atau telekomunikasi, membuat semua masyarakat yang pola komunikasinya secara langsung menjadi tidak langsung. Semua harus dimediasi oleh perangkat. Hal ini tentu memberikan manfaat bagi manusia dalam melakukan komunikasi dimanapun berada, namun banyak juga tindak kriminal yang muncul akibat dari adanya teknologi ini. Ada banyak akibat yang merupakan dampak negatif, tetapi kebalikannya juga ada, yaitu positifnya untuk mengungkapkan tindak pidana kejahatan seperti korupsi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyadapan (lawfull interception), yaitu rekaman atas interaksi komunikasi yang dilakukan melalui media, dalam hal ini media yang digunakan untuk bertelepon seperti telepon seluler.

Full Text:

PDF

References


Abrar, Ana Nadya. 2008. Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.

Napitupulu, Diana. 2010. KPK in Action. Depok: Raih Asa Sukses.

Wahyono, dkk. 2011. Ironi Eksistensi Regulator Media di Era Demokrasi. Yogyakarta: PR2Media dan Yayasan Tifa.

Panca. Lawfull interception, Penyadapan secara sah menurut hukum,

http://panca.wordpress.com/2006/07/17/lawfull-interception/ akses 11 Januari 2012.




DOI: https://doi.org/10.52447/promedia.v2i1.363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.