PEMBERHENTIAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN PADA MASA JABATAN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM KETATANEGAAAN INDONESIA
Hotma P Sibuea
Abstract
Proses normativisasi (positivisasi) nilai ke dalam norma-norma hukum yang disebut pembentukanhukum. Pembentukan hukum dibuat oleh penguasa (negara) dengan mengacu pada nilai-nilai idealyang menjadi tujuan suatu negara, dan dipengaruhi oleh faktor-faktor riil seperti perkembanganmasyarakat, teknologi, pembangunan internasional, dan sebagainya. Oleh karena itu, proses pembentukanaturan hukum adalah proses budaya nyata karena hukum adalah karya manusia yang mencerminkanrasa manusia, alasan dan inisiatif manusia.id